Langkah selanjutnya adalah masyarakat bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan. Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.
Menindaklanjuti Surat R-175-09/B.XI.3/HM.01/06/2025 terkait kepatuhan Sistem Informasi Berbasis Elektronik (SPBE) terhadap risiko Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Maka pada scan QR SIMKAH dan mekanisme mendapatkan Kartu Nikah Digital mengalami perubahan sebagai berikut: