Pendaftaran Nikah Hari Ini
Peristiwa Akad Nikah Hari Ini
Pendaftaran Nikah Online Hari Ini
Pencatatan Isbat Nikah Hari Ini
Langkah selanjutnya adalah masyarakat bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.
Bagi masyarakat yang akad nikah setelah 2020 sampai saat ini yang buku nikahnya terdapat QR Code dapat melakukan hal berikut.